Kekerasan
Bullying atau menggertak adalah perilaku agresif yang tidak sesuai dengan norma. Umumnya terjadi pada anak usia sekolah, dimana pelaku memiliki kekuasaan yang lebih dibandingan dengan korbannya. Perilaku ini cenderung berulang atau memiliki potensi untuk diulang. Pelaku maupun korban membutuhkan penanganan yang serius.
Ada beberapa tipe bullying:
1. Verbal bullying (menulis atau mengatakan):
- Menyindir
- Memberi julukan
- Komentar seksual yang tidak tepat
- Mengejek
- Mengancam atau menakut-nakuti
2. Social bullying, atau terkadang disebut sebagai relasional bullying, menyakiti reputasi seseorang atau hubungan. Social bullying termasuk hal dibawah ini:
- Meninggalkan seseorang tanpa alasan
- Mengatakan kepada seseorang jangan berteman dengan individu tertentu
- Menyebar rumor tentang seseorang
- Mempermalukan seseorang didepan umum
3. Physical bullying (menyakiti tubuh orang atau merusak miliknya). Termasuk dalam hal ini:
- Membekap, menendang, mencubit
- Meludahi
- Menggoyang-goyangkan tubuh / mendorong
- Mengambil/merusak barang milik orang
- Membuat tanda dengan menggerakan tangan/tubuh yang berarti kasar
Bullying dapat terjadi kepada siapa saja, hal ini bergantung kepada lingkungan individu bersangkutan. Beberapa kelompok yang lebih rentan untuk diintimidasi adalah anak-anak dengan tampilan yang berbeda dari anak-anak pada umumnya, seperti anak-anak berkebutuhan khusus, anak-anak terpinggirkan, dan LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender). Selain itu, anak-anak yang berbeda tampilan fisiknya (gendut, terlalu kurus, berkacamata), anak yang lemah, depresi, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, hanya memiliki sedikit teman, pusat perhatian, dan memiliki sifat yang berbeda dari teman-teman pada umumnya juga rentan menjadi korban bullying.
Bullying berdampak pada kesehatan jiwa, memmpengaruhi penggunaan NAPZA, dan memunculkan risiko bunuh diri pada pelaku maupun korban. Korban bullying dapat mengalami dampak negatif secara fisik, akademik, maupun kesehatan jiwa. Umumnya mereka akan mengalami depresi, kecemasan (ansietas), rasa sedih yang meningkat, kesepian, perubahan pola makan dan pola tidur, kehilangan minat untuk merasa senang, keluhan fisik, nilai akademik yang menurun, atau bahkan memilih untuk tidak melanjutkan sekolah.
Sedangkan bagi pelaku bullying ada dampak negatif yang mungkin muncul saat pelaku beranjak dewasa, seperti: menjadi pengguna alkohol atau NAPZA, sering berkelahi, vandalisasi, putus sekolah, melakukan tindak seksual dini, tindak kriminal atau pelanggaran aturan lalu lintas, serta melakukan kekerasan dalam relasi dengan pasangan seksual, pasangan hidup, maupun anaknya.
Risiko bunuh diri dapat muncul pada pelaku maupun korban, dan biasanya tidak hanya disebabkan oleh bullying saja, melainkan karena adanya faktor lain. Dalam hal ini faktor yang dimaksud adalah depresi, kecemasan, permasalahan dalam keluarga, dan riwayat lain (lesbian, gay, bisexual, dan transgender). Risiko bunuh diri dapat meningkat apabila individu kehilangan dukungan dari orang tua, kelompok, dan sekolah. Kualitas hidup individu akan memburuk seiring dengan hilangnya dukungan tersebut.
Seks dan kekerasan
- Kencan atau pacaran adalah bagian dari perkembangan kehidupan normal seseorang. Namun jika kencannya eksklusif, maka nampaknya hubungan seksual sudah terjadi. Seringkali mereka sulit meninggalkan pasangannya karena merasa telah melampaui hubungan yang lebih dekat. Sehingga meski kekerasan terjadi (verbal, seksual, maupun fisik) individu tersebut tidak juga beranjak pergi dari pacarnya.
- Anak yang cepat memulai hubungan pacaran, kebanyakan merupakan anak yang hubungan dengan orangtuanya tidak dekat. Kebutuhannya akan perlekatan dialihkan pada orang lain. Remaja yang memulai seks dini, lebih banyak tidak menggunakan pengaman sehingga menempatkan mereka pada IMS dan kehamilan sebelum usia yang matang.
Sebuah survei di Amerika Serikat tahun 2006-2008 mengatakan bahwa tidak semua remaja seksual aktif mengambil risiko tinggi dalam hubungan seksual. 39% perempuan dan 33% laki-laki hanya berhubungan dengan pasangannya saja.
Kekerasan Seksual
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat dalam kurun waktu 13 tahun (1998-2011) kasus kekerasan seksual berjumlah hampir seperempat dari seluruh total kasus kekerasan, atau 93.960 kasus dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan (400.939). Hal ini berarti, setiap hari ada 20 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Data ini diperoleh dari dokumentasi CATAHU (Catatan tahunan Komnas Perempuan bersama lembaga-lembaga layanan bagi perempuan korban, pemantauan Komnas Perempuan tentang pengalaman kekerasan terhadap perempuan di dalam konteks Aceh, Poso, Tragedi 1965, Ahmadiyah, migrasi, Papua, Ruteng, pelaksanaan Otonomi Daerah, dan rujukan Komnas Perempuan pada data dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 serta Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi Timor Leste (CAVR)).
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan pembedaan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman terjadinya perbuatan tersebut, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik maupun di dalam kehidupan pribadi.
Pandangan masyarakat yang umumnya memandang kekerasan seksual hanya sebatas pelanggaran terhadap kesusilaan memicu munculnya pandangan bahwa hal ini adalah persoalan moralitas semata. Pandangan ini juga menempatkan perempuan sebagai penanda kesucian dan moralitas dari masyarakatnya. Hal ini yang menyebabkan pembahasan moralitas seringkali berunjung pada pertanyaan yang memberatkan perempuan seputar aktivitas seksualnya (misal: apakah ia masih perawan). Lebih lanjut, hal tersebut berdampak pada perempuan yang bersangkutan, sehingga ia merasa malu untuk menceritakan pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya. Ia malu atau kuatir apabila dianggap ‘tidak suci’ atau ‘tidak bermoral’. Sikap korban kekerasan seksual yang menutupi apa yang dialaminya, tidak jarang justru mendapat dukungan dari keluarga ataupun lingkungannya.
Konteks moralitas ini seolah-olah mengesampingkan aspek lain yang sebenarnya tidak kalah penting. Pengalaman korban kekerasan seksual dapat menghancurkan integritas hidupnya sehingga ia merasa tidak mampu untuk melanjutkan hidupnya lagi. Aspek moral juga menghambat korban untuk mendapatkan hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Selain itu, kekerasan seksual yang dialami korban dapat menempatkan dirinya sebagai pihak yang bersalah karena dianggap memiliki ‘aib’ baik bagi dirinya maupun keluarganya.
Kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja
Data Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan seksual terjadi pada semua ranah, yaitu: personal, publik, dan negara. Ranah personal berarti kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan, perkawinan (suami), maupun relasi intin (pacaran) dengan korban. ¾ (70,11%) kekerasan seksual berada pada ranah personal, atau dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan dekat. Ranah berikutnya adalah ranah publik (22.284 kasus) yang berarti kasus ini melibatkan korban dan pelaku yang tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah, ataupun perkawinan. Pelaku yang adalah majikan, tetangga, guru, teman sekerja, tokoh masyarakat, ataupun orang yang tidak dikenal tergolong dalam ranah publik. Ranah negara adalah jika pada peristiwa kekerasan, aparat negara berada di lokasi kejadian namun tidak berupaya untuk menghentikan atau membiarkan tindak kekerasan tersebut berlanjut.
Pada dasarnya, siapa saja dapat menjadi korban dari kekerasan dan/atau kekerasan seksual. Kekerasan seksual dapat berdampak buruk dan mempengaruhi kesehatan (fisik maupun psikis) untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu penting bagi orang yang lebih dewasa, terutama keluarga, untuk membantu mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Dalam menjalankan praktek sehari-hari, seorang dokter dituntut untuk menjadi orang yang selalu siap memberikan pertolongan, termasuk urusan kekerasan seksual. Alangkah baiknya bila dokter juga bisa berperan dalam pencegahan terjadinya kekerasan.
Pertama, Anda harus mulai bicara sebelum terjadi sesuatu. Seperti pepatah mengatakan “sedia payung sebelum hujan” ataupun “lebih baik mencegah daripada mengobati”, maka Anda sebaiknya mulai menjelaskan pada anak atau orang yang lebih muda (terutama anak-anak) mengenai bagian khusus dari diri mereka. Jelaskan bahwa ada area tertentu yang tidak boleh disentuh orang lain, dan mereka boleh saja untuk mengatakan TIDAK ketika mereka tidak mau disentuh. Serta jelaskan pada mereka bahwa jangan ragu untuk bercerita ketika ada yang melanggar batasan yang telah dibuat.
Kedua, komunikasi terbuka adalah pencegahan paling efektif. Jelaskan pada mereka bahwa Anda tertarik dan bersedia diajak bicara pada topik apapun di sekitarnya, mulai dari sekolah, olahraga, teman atau apapun. Perhatikan kejadian sehari-hari di sekitar yang dapat menjadi pelajaran bagi mereka, bersikaplah sebagai teman tidak sebagai guru, dalam kondisi santai atau tenang dan dengan bahasa yang mudah dimengerti. Kemudian ajarkan mereka bagian-bagian tubuh mereka, terutama bagian tubuh khusus dan apa dampaknya ketika disentuh.
Ketiga, menyadari bahwa kemampuan anak dalam mengembangkan dirinya dan berelasi dapat melindungi dirinya dari hal buruk di atas. Tingkatkan kepercayaan diri anak sehingga tidak mudah dipengaruhi orang lain. Berikan kesempatan dalam pelatihan kepemimpinan atau pengembangan diri agar anak mengenali dirinya dan dapat melawan ketika dipermalukan atau mengalami kekerasan. Tingkatkan kepekaan anak terhadap apa yang dipikirkan dan dirasakan orang lain, sehingga bukan hanya menjadi korban tapi juga tidak menjadi pelaku.
Terakhir, jelaskan pada anak bahwa pelaku kejahatan dapat merupakan orang sekitar, dan awal kejahatan mungkin saja tidak disadari. Ingatkan anak bahwa kapanpun ia merasa tidak nyaman ia dapat dan harus berkata tidak. Serta jangan ragu bercerita kepada Anda apabila terjadi masalah ataupun pertanyaan ke depannya.
Jenis-jenis Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan mengenali 14 bentuk kekerasan seksual, yaitu:
1. Perkosaan
Serangan yang diarahkan pada bagian seksual dan seksualitas seseorang dengan menggunakan organ seksual (penis) ke organ seksual (vagina), anus atau mulut, atau dengan menggunakan bagian tubuh lainnya yang bukan organ seksual atau pun benda-benda lainnya. Serangan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, ataupun dengan pemaksaan sehingga mengakibatkan rasa takut akan kekerasan, dibawah paksaan, penahanan, tekanan psikologis, atau penyalahgunaan kekuasaan atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang koersif, atau serangan atas seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya.
2. Pelecehan seksual
Tindakan seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non fisik yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang, termasuk dengan menggunakan siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuasa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakitbatkan rasa tidak nyaman, tersinggung merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
3. Eskploitasi seksual
Aksi atau percobaan penyalahgunaan kekuatan yang berbeda atau kepercayaan, untuk tujuan seksual namun tidak terbatas untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial maupun politik dari eksploitasi seksual terhadap orang lain. Termasuk di dalamnya adalah tindakan mengiming-imingi perkawinan untuk memperoleh layanan seksual dari perempuan, yang kerap disebut oleh lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan sebagai kasus “ingkar janji”. Iming-iming ini menggunakan cara pikir dalam masyarakat yang mengaitkan posisi perempuan dengan status perkawinannya sehingga perempuan merasa tidak memiliki daya tawar, kecuali dengan mengikuti kehendak pelaku, agar ia dinikahi.
4. Penyiksaan seksual
Perbuatan yang secara khusus menyerang organ dan seksualitas perempuan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani, rohani, maupun seksual pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan darinya, atau dari orang ketiga, dengan menguhukumnya atas suatu perbuatan yang telah atau diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang ketiga, untuk mengancam atau memaksanya atau orang ketiga, dan untuk suatu alasan yang didasarkan pada diskriminasi atas alasan apapun. Apabila rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat pemerintahan.
5.Perbudakan seksual
Sebuah tindakan penggunaan sebagian atau segenap kekuasaan yang melekat pada “hak kepemilikian” terhadap seseorang, termasuk akses seksual melalui pemerkosaan atau bentuk-bentuk lain kekerasan seksual. Perbudakan seksual juga mencakup situasi-situasi dimana perempuan dewasa dan anak-anak dipaksa untuk menikah, memberikan pelayanan rumah tangga atau bentuk kerja paksa yang pada akhirnya melibatkan kegiatan seksual paksa termasuk perkosaan oleh penyekapnya.
6. Intimidasi/serangan bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
Tindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada perempuan. Serangan dan intimidasi seksual disampaikan secara langsung maupun tidak langsung melalui surat, sms, email, dan lain-lain.
7. Prostitusi paksa
Situasi di mana perempuan dikondisikan dengan tipu daya, ancaman maupun kekerasan untuk menjadi pekerja seks. Pengondisian ini dapat terjadi pada masa rekrutmen maupun untuk membuat perempuan tersebut tidak berdaya untuk melepaskan dirinya dari prostitusi, misalnya dengan penyekapan, penjeratan hutang, atau ancaman kekerasan. Prostitusi paksa memiliki beberapa kemiripan, namun tidak selalu sama dengan perbudakan seksual atau dengan perdagangan orang untuk tujuan seksual.
8. Pemaksaan kehamilan
Ketika perempuan melanjutkan kehamilan yang tidak ia kehendaki akibat adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lain. Kondisi ini misalnya dialami oleh perempuan korban perkosaan yang tidak diberikan pilihan lain kecuali melanjutkan kehamilannya akibat perkosaan tersebut. Pemaksaan ini berbeda dimensi dengan kehamilan paksa dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana dirumuskan dalam Statuta Roma, yaitu pembatasan secara melawan hukum terhadap seorang perempuan untuk hamil secara paksa, dengan maksud untuk membuat komposisi etnis dari suatu populasi atau untuk melakukan pelanggaran hukum internasional lainnya.
9. Pemaksaan aborsi
Pengguguran kandungan yang dilakukan karena adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lain.
10. Pemaksaan perkawinan
Situasi dimana perempuan terikat perkawinan di luar kehendaknya sendiri, termasuk di dalamnya situasi perempuan merasa tidak memiliki pilihan lain kecuali mengikuti kehendak orangtuanya agar ia menikah, sekalipun bukan dengan orang yang ia inginkan atau dengan orang yang tidak ia kenali, untuk tujuan mengurangi beban ekonomi keluarga maupun tujuan lainnya. Pemaksaan perkawinan juga mencakup situasi dimana perempuan dipaksa menikah dengan orang lain agar dapat kembali pada suaminya setelah dinyatakan tiga talak dan situasi dimana perempuan terikat dalam perkawinannya sementara proses perceraian tidak dapat dilangsungkan karena berbagai alasan baik dari pihak suami maupun otoritas lainnya. Tidak termasuk dalam perhitungan jumlah kasus, meskipun merupakan praktik kawin paksa.
11. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
Tindakan perekrutan, pangangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atau orang lain tersebut, baik didalukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan prostitusi atau eskploitasi seksual lainnya.
12. Kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Mencakup berbagai tindak kekerasan secara langsung maupun tidak langsung, dan tidak hanya melalui kontak fisik, yang dilakukan untuk mengancam atau memaksakan perempuan mengenakan busana tertentu atau dinyatakan melanggar hukum karena cara ia berbusana atau berelasi sosial dengan lawan jenisnya. Termasuk di dalamnya adalah kekerasan yang timbul akibat aturan tentang pornografi yang melandaskan diri lebih pada persoalan moralitas daripada kekerasan seksual.
13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
Cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yang luar biasa yang tidak bisa tidak termasuk dalam penyiksaan. Termasuk dalam penghukuman tidak manusiawi adalah hukuman cambuk dan hukuman yang merendahkan martabat manusia yang ditujukan bagi mereka yang dituduh melanggar norman-norma kesusilaan.
14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan.
Kebiasaan berdimensi seksual yang dilakukan masyarakat, terkadang ditopang dengan alasan agama dan atau budaya, yang dapat menimbulkan cidera secara fisik, psikologis, maupun seksual pada perempuan atau dilakukan untuk mengontrol seksualitas perempuan dalam perspektif yang merendahkan perempuan.
Penanganan Kasus Kekerasan Seksual pada Remaja
NCPC – Practice Brief menjelaskan apabila terdapat anak, ataupun orang yang lebih muda, menjadi korban tindakan kekerasan (khususnya seksual) maka merupakan suatu kewajiban bagi orang yang lebih dewasa, yang mengetahui hal tersebut, untuk secepatnya membantu, mendukung serta mendampingi dalam rangka menolong dan menjaga keamanannya.
Perlu diketahui dan dimengerti juga bahwa terkadang korban merasa takut untuk menceritakan apa yang terjadi kepadanya atas beberapa alasan yaitu:
- Tekanan dari pelaku;
- Hubungan dengan pelaku;
- Resiko pengakuan yang ada dalam pikirannya;
- Tekanan dari keluarga;
- Ketakutan akan reaksi negatif dari keluarga;
- Ketakutan akan tidak dipercaya;
- Ketakutan akan dipermalukan; dan/atau
- (khusus untuk laki-laki) Ketakutan akan distigma.
Dalam rangka mencegah ataupun menghindari kekerasan seksual, perhatikan juga apabila muncul tanda-tanda tertentu pada anak atau orang yang lebih muda, seperti berikut:
- Menghindari pergi ke sekolah atau keluar dari kelas;
- Menghindari membicarakan kegiatan atau sekolah;
- Terjadi penurunan nilai;
- Meminta berpindah sekolah atau menciptakan kondisi agar dikeluarkan dari sekolah;
- Tidak lulus pelajaran;
- Sulit berkonsentrasi, terjadi penurunan kemampuan sosial;
- Menunjukkan tanda depresi;
- Bersikap berbeda dari biasanya (lebih manja, lebih pemurung);
- Berbohong;
- Sering menangis atau tampak habis menangis;
- Adanya gangguan pada pola makan atau tidur;
- Adanya gangguan kesehatan yang berkelanjutan;
- Adanya gangguan mood;
- Bersikap tertutup dan/atau ketakutan;
- Muncul ketakutan terhadap benda atau tempat tertentu;
- Tidak lagi menunjukkan ketertarikan pada hal yang sebelumnya menarik;
- Menunjukkan perilaku kekerasan terhadap anak lain, saudara ataupun hewan peliharaan;
- Menggunakan komentar atau perilaku yang bersifat seksual.
Apabila tampak tanda-tanda di atas Anda perlu mencari waktu yang tepat untuk berbicara dan menanyakan langsung kepada anak yang bersangkutan. Ajari orangtua agar dapat mengenali tanda di atas dan sesegera mungkin melakukan intervensi.
Dalam menghadapi korban kekerasan orang yang lebih dewasa perlu mengetahui dan mempraktekan beberapa hal, yaitu:
- Selalu mendengarkan dan mendukung;
- Dengarkan dan cobalah menangkap sebaik mungkin ketika ia bercerita, tidak perlu mempertanyakannya berulang kali karena dapat mengurangi kepercayaan dan kenyamanan korban. Pada saat itu yang dibutuhkan korban adalah dukungan, maka sebisa mungkin bantulah.
- Jangan menjanjikan sesuatu yang tidak dapat ditepati;
- Kebanyakan korban akan merasa tidak nyaman atau takut ketika menceritakan apa yang terjadi kepada mereka dan meminta Anda untuk merahasiakannya. Pada saat itu, katakanlah kepada korban bahwa Anda tidak dapat berjanji untuk merahasiakannya, namun Anda dapat berjanji untuk melindunginya.
- Yakinkan korban bahwa menceritakan apa yang terjadi merupakan hal yang paling tepat untuk dilakukan;
- Yakinkan bahwa korban tidak melakukan kesalahan dan pelaku harus bertanggung jawab, terutama saat korban melalui proses hukum.
- Jangan takut berkata salah;
- Apabila korban mau menceritakan apa yang terjadi kepada Anda berarti ia mempercayai Anda, tidak perlu takut akan mengatakan sesuatu yang salah, yang paling penting adalah mendengarkan dan selalu mendukung korban.
- Jagalah untuk tetap tampil tenang;
- Apapun yang korban ceritakan, berusahalah untuk tetap tampil tenang, bagaimanapun itu mengejutkan ataupun membuat anda marah atau sedih, berusahalah untuk tetap tenang. Korban memerlukan dukungan dari Anda, bukan sebaliknya.
- Berikan korban perhatian penuh;
- Jelaskan pada korban bahwa Anda memberikan perhatian penuh, dan korban dapat menceritakan apapun kepada Anda. Selain itu jagalah agar korban tetap nyaman dan aman.
- Berikan korban waktu sendiri;
- Beberapa korban membutuhkan waktu untuk menyendiri pada masa peralihan ini, berikan korban waktu tersebut untuk kenyamanannya namun tetap perhatikan faktor yang berkaitan dengan keamanannya.
- Berikan keleluasaan untuk korban berbicara sesuai dengan bahasanya;
- Biarkan korban bercerita dengan bahasa-nya apabila ada hal yang Anda kurang mengerti silahkan bertanya untuk menyamakan pandangan, namun jangan sampai terasa menekan, mendorong atau mengarahkan lebih lagi menasihati.
- Berikan keleluasaan untuk korban bercerita sesuai kenyamanannya;
- Biarkan korban bercerita sesuai apa yang ia nyaman, karena untuk bercerita saja sudah merupakan suatu usaha keras dari korban. Anda dapat bertanya apakah ada lagi, namun jangan memaksanya. Yakinkan aja bahwa Anda tetap ada di sisinya untuk mendengarkan dan mendukung.
- Beritahukan korban langkah apa yang hendak Anda lakukan;
- Jelaskan pada korban apabila Anda hendak membawa korban ke polisi, dokter ataupun profesional lainnya, jelaskan kepada bahwa korban bahwa hal tersebut penting dilakukan untuk keamanan korban. Serta yakinkan korban bahwa Anda akan mendampingi korban dalam prosesnya.
- Jangan mengkonfrontasi pelaku.
- Jangan mengkonfrontasi pelaku, biarkan berjalan sesuai peraturan atau hukum yang ada. Konfrontasi Anda dapat membahayakan korban maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Prinsip Pemeriksaan dan Penatalaksanaan Korban (P3K) Kekerasan Seksual
Bagi Profesional Ilmu Kedokteran, dalam penanganan kasus kekerasan seksual pada remaja terdapat pedoman Prinsip Pemeriksaan dan Penatalaksanaan Korban (P3K) Kekerasan Seksual. Pedoman tersebut menjelaskan bahwa dokter memiliki dua peran, yaitu attending doctor dan assessing doctor. Di mana kedua peran tersebut berjalan bersamaan dan tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain:
1. Attending doctor, di mana dokter berperan selayaknya praktek pada umumnya untuk memberikan diagnosis dan pengobatan. Hanya saja dalam kasus ini pengobatan yang diberikan tidak hanya pengobatan fisik, tetapi juga pengobatan secara psikis, dalam bentuk dukungan moral maupun konseling, yang dapat direkomendasikan pada ahlinya.
2. Assessing doctor, dimana dokter berperan membantu mencari bukti tindak pidana lewat visum et repertum. Pembuatan visum et repertum ini harus dilakukan dengan seksama dan memperhatikan regulasi yang ada. Pertama, dokter harus mendapatkan informed consent yang mencakup penjelasan mengenai tujuan dan pentingnya pengambilan bukti, prosedur dan teknik pengambilan bukti, serta proses dokumentasi pengambilan bukti. Kemudian penjelasan bahwa akan ada rahasia pasien yang diberitakan kepada pihak kepolisian apabila dirasa diperlukan untuk pemeriksaan, dan terakhir persetujuan dari korban, apabila cukup umur secara hukum ataupun wali korban apabila belum cukup umur secara hukum. Kedua, pengambilan barang bukti harus meliputi seluruh pemeriksaan yang memperhatikan setiap detail namun juga memperhatikan kenyamanan korban.
Dalam menjalankan perannya, dokter harus bersikap objektif-imparsial, confidential dan profesional.
Objektif-imparsial artinya adalah dokter harus tetap objektif atau tidak memihak, namun tetap berempati pada korban (sekaligus pasien).
Confidential adalah semua bukti yang didapat harus dilaporkan dan dikomunikasikan pada korban, wali, serta kepolisian sesuai kebutuhannya.
Terakhir adalah profesional yaitu pemeriksaan mengikuti kaidah dan teknologi kedokteran yang sesuai dengan hak dan kewajiban korban serta dokter.
Terdapat 4 prinsip yang harus diterapkan ketika berhadapan dengan korban yaitu:
1. Pemeriksaan harus dilakukan sedini mungkin agar menjaga keutuhan barang bukti dan juga menjaga kondisi psikis korban, kecuali korban terancam nyawanya, dalam hal tersebut harus mengedepankan keselamatan korban.
2. Dokter, apabila berlainan jenis kelamin dengan korban, harus didampingi oleh perawat yang berjenis kelamin sama dengan korban. Hal ini dikedepankan untuk menjaga kenyamanan korban, serta etika pemeriksaan untuk menghindari tuduhan malpraktek.
3. Pemeriksaan harus dilakukan secara sistematis dan menyeluruh, dari ujung kepala hingga ujung kaki.
4. Pencatatan serta dokumentasi yang lengkap meliputi hasil serta foto dan tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tujuan pemeriksaan kepada korban adalah identifikasi korban, menemukan tanda-tanda persetubuhan serta waktu persetubuhan, membuktikan adanya kekerasan dan/atau penggunaan NAPZA, pantas atau tidaknya korban untuk dikawinkan secara seksual dan psikis serta identifikasi pelaku.
Kemudian pemeriksaan sendiri berlangsung dalam empat tahap yaitu anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang dan tindak lanjut. Anamnesis dilakukan dengan menggunakan bahasa awam atau bahasa yang dapat dengan mudah dimengerti oleh korban sesuai dengan umur serta latar belakang pendidikan dan sosio-kultural.
Anamnesis akan terbagi menjadi umum dan khusus, anamnesis umum berupa data diri dan riwayat kesehatan korban. Kemudian anamnesis khusus yang berupa jenis tindakan yang diterima korban, apa saja dan bagaimana caranya, tempat dan waktu, serta siapa yang melakukan.
Kemudian pemeriksaan umum yaitu pemeriksaan menyeluruh yang dapat disertai dengan gambar tubuh untuk mempermudah pencatatan, dan dokumentasi foto.
Pemeriksaan penunjang yaitu pengambilan sampel dari korban yang dapat berupa pakaian yang digunakan korban, rambut (termasuk rambut pubis), kerokan dari kuku, apusan (sesuai kebutuhan), darah serta urin. Yang paling penting dalam pemeriksaan adalah menjaga keutuhan rantai bukti mulai dari pengambilan, pengemasan, dan penngiriman yang dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan lengkap dan jelas.
Terakhir adalah tindak lanjut apabila pasien memerlukan pengobatan secara fisik maupun psikis.
Sumber
- Abma, J. C., Martinez, G. M., & Copen, C. E. (2010). Teenagers in the United States: Sexual activity, contraceptive use, and childbearing, National Survey of Family Growth 2006-2008. National Center for Health Statistics. Vital and Health Statistics, 23(30). Retrieved from cdc.gov/nchs/data/series.pdf
- Australian Government: Australian Institute of Family Studies. NCPC: Practice Brief. Commonwealth of Australia: 2011.
- Iowa Departmentof Education. Preventing Child and Youth Sexual Harashment, Abuse, and Assault : A Resource for Iowa Families. Iowa: 2006.
- Komnas Perempuan. Kekerasan Seksual : Kenali dan Tangani. Indonesia: t.th.
- Meilia, Putri Diana Ika. Prinsip Pemeriksaan dan Penatalaksanaan Korban (P3K) Kekerasan Seksual. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia/RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo. Jakarta: t.th.
- U.S. Department of Health and Human Services. Bullying. Washington: t.th.
- U.S. Department of Health and Human Services. Preventing Child Sexual Abus Within Youth-serving Organizations: Getting Started on Policies and Procedures. Georgia : 2007.
Penulis Utama
Dr. Gina Anindyajati
Kontributor
Adhe Zamzam Prasasti SPsi
Dr. Alia Hartanti
Dr. Asti Widihastuti MHC
Dr. Bondan Stanislaus
Dr. Jacqueliene Piay
Dr. Margaretha Sitanggang
Dr. Nurlan Siltonga MMed
Dr. Ratna Mardiati SpKJ
Sumber
Modul Pelatihan Layanan Kesehatan Seksual & Reproduksi Ramah Remaja untuk Dokter Praktik Swasta di Dearah Istimewa Yogyakarta, 28-31 Oktober 2013, Kemitraan UNFPA dan Angsamerah Institution