Author

Prof. Dr. Zubairi Djoerban, Sp.PD, FINASIM, Consultant Hematology Medical Oncology

Illustration

Zubairi Djoerban

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Peluang Besar untuk Kemajuan - Bagian 1

Dua tahun sudah, sejak akhir 2015 Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diberlakukan. Sebagaimana pernah saya tulis sebelumnya, MEA tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya. Di sisi lain MEA juga diharapkan memperbesar arus investasi dan modal. Ini yang diharapkan oleh Indonesia yang sekarang sedang giat membangun.

Salah satu sektor yang terdampak oleh MEA ini adalah kesehatan. Bisa dikatakan bahwa MEA adalah ujian kedua dalam pembangunan sistem kesehatan di Indonesia, menyusul berfungsinya secara penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan (dan BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2014) adalah BUMN yang tugasnya adalah menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat. Dengan berlakunya BPJS, tidak hanya PNS, pensiunan PNS, TNI/Polri, Veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya yang mendapat jaminan kesehatan, tetapi seluruh rakyat Indonesia. Dengan berlakunya MEA, jaminan kesehatan itu juga wajib bagi tenaga kerja asing di Indonesia.

Dua tulisan ini (bagian 1 dan 2) akan membahas kaitan antara MEA dan penyelenggaraan sistem jaminan sosial di Indonesia, serta dampaknya bagi konsumen dan penyelenggara jasa layanan kesehatan.

Tantangan untuk Pencapaian UHC

Dengan menghimpun iuran masyarakat untuk pembiayaan operasional, BPJS Kesehatan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional yang tujuannya adalah memastikan seluruh warga negara mempunyai akses ke layanan kesehatan yang berkualitas baik dan komprehensif tanpa memandang tingkat pendapatan, status sosial maupun tempat tinggal. Yang dimaksud dengan layanan komprehensif adalah layanan kesehatan lengkap yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan kebidanan, pelayanan darurat medis, dan pelayanan penunjang. Pemerintah mencanangkan universal health coverage (UHC) ini tercapai pada 1 Januari 2019. Kita berharap dan berdoa target ini akan tercapai. Pemerintah sudah menyusun roadmap untuk mencapai target tersebut, namun masih diperlukan kerja keras karena sampai Oktober 2016 yang terdaftar baru 170.213.981 orang, atau kurang lebih 70 persen dari total penduduk Indonesia.

Mekanisme yang digagas oleh pemerintah sejak tahun 2004 – melalui UU no. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional – ini bertumpu pada prinsip kegotongroyongan. Artinya mereka yang mampu membayar iuran akan membantu mereka yang tidak mampu dan menjadi penerima bantuan iuran. Akan tetapi maksud baik ini menurut saya menghadapi beberapa tantangan, baik internal maupun eksternal.

Masalah internal terkait dengan politik. Kita tahu bahwa sejak dulu alokasi anggaran belanja pemerintah fungsi kesehatan masih sangat rendah. Pada periode 2013-2015 alokasi itu hanya sekitar 2 persen. Kabar baiknya sudah ada kecenderungan peningkatan pada tahun-tahun belakangan, meski masih belum ideal. Secara persentase anggaran kesehatan terhadap Pendapatan Nasional Bruto (PNB), Indonesia adalah yang terendah. Kita bahkan kalah dibandingkan Filipina, Lao PDR dan Kamboja. Indonesia juga di bawah RRC dan Kuba. Bahkan jika kalah dibandingkan dengan negara baru Timor Leste.

Perbandingan anggaran per kapita akan lebih mencolok. Indonesia dengan persentase anggaran kesehatan terhadap PNB 2,5%, anggaran kesehatan per kapita adalah 100 USD. Beda sedikit dengan Timor Leste (11,9%, 103 USD). Kita kalah jauh dibanding Singapura (4,1%m 2.111 USD), Malaysia (4,6%, 629 USD), Thailand (4,2%, 327 USD), RRC (5,1%, 347 USD), dan Kuba (12,1%, 478 USD). Secara global Indonesia berada di urutan 158 sementara Timor Leste 157. Negara-negara yang disebut sudah tentu di atas Indonesia. Lao PDR anggaran kesehatan per kapita di bawah Indonesia, yakni 92 USD. Namun persentase disbanding PNB mereka adalah 4,3%.[1]

Itu berarti kemauan politik pemerintah Indonesia untuk memperbaiki sektor kesehatan masih menghadapi ujian. Padahal kita sama-sama paham, bahwa pembangunan kesehatan adalah etalase keberhasilan suatu rezim pemerintah. Dalam masa kampanye seperti sekarang, kesehatan bersama pendidikan adalah dua janji yang paling lumrah diobral kandidat.

Masalah ini akan lebih rumit jika dikaitkan dengan politik desentralisasi. Terkait BPJS, distribusi wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih perlu disepakati bersama, karena apa yang menjadi prioritas nasional belum tentu diangkat sebagai prioritas oleh daerah. Demikian pula sebaliknya. Ini antara lain yang menyebabkan disparitas antardaerah dalam penyediaan, ketersediaan, serta kualitas layanan kesehatan.

Kedua, kondisi politik dalam negeri yang terus-menerus kurang kondusif akibat kerusuhan berskala luas, terorisme, serta konflik horizontal lainnya (antara lain dipicu oleh pemilihan kepala daerah atau kepala negara seperti akhir-akhir ini), akan menyerap energi dan biaya pemerintah. Masalahnya begitu terjadi konflik dan kerusuhan maka sudah pasti anggaran terserap ke bidang keamanan dan hukum, dan mengenyampingkan program jaminan sosial termasuk kesehatan. Kita tentu bisa sama-sama memaklumi jika pengenyampingan itu terjadi, karena di era MEA seperti sekarang ada banyak kesempatan menyerap dana investasi atau modal dari luar negeri yang sangat diandalkan oleh pemerintah sekarang terutama untuk membangun proyek-proyek infrastruktur yang padat modal. Mau tidak mau keamanan akan menjadi prioritas. Pilihannya bisa sangat dilematis, dan tidak sepenuhnya berada di kendali sektor kesehatan.

Jaminan Sosial untuk Pekerja Asing

Ketiga, masih terkait dengan political will pemerintah, sebagai konsekuensi dari MEA, Indonesia mau tak mau harus membuka pintu bagi ratusan ribu atau bahkan jutaan tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Terlebih karena mereka melihat Indonesia sedang giat-giatnya membangun. Masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia sudah pasti dilandasi oleh nota kesepahaman dengan sesama negara anggota ASEAN, yang mencakup tentang sistem, manajemen, kepesertaan dan iuran jaminan sosial.

Keikutsertaan tenaga kerja asing dalam BPJS – terutama mereka yang bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan – adalah amanat UU no 40/2004 tentang JSN, UU no 24/2011 tentang BPJS, yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 16/2015 dan no 35/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Nota kesepahaman juga sudah ditandatangani antara Kemenaker dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaksanaannya akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja di provinsi hingga kabupaten/kota. Koordinasi antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sangat sentral.

Kesertaan tenaga kerja asing dalam dalam program jaminan sosial ini adalah simbiosis yang sebenarnya menguntungkan semua pihak, terutama melindungi tenaga kerja yang bersangkutan. Namun kenyataannya Hingga Mei 2016, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai sekitar 22.000 pekerja, atau hanya 32,40 persen. Sisanya yang 67,60 persen belum terdaftar.[2] Padahal sifatnya wajib, seperti halnya tenaga kerja Indonesia di luar negeri pun wajib mengikuti program jaminan sosial di negara tempatnya bekerja.

Meningkatkan cakupan warga negara dan tenaga kerja asing sebagai peserta BPJS adalah pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan BPJS sendiri. Di satu sisi meningkatnya cakupan berarti meningkatnya pemasukan untuk penyelenggaraan program jaminan sosial. Di sisi lain pihak penyelenggara layanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dituntut untuk memberikan layanan terbaiknya. Stigma bahwa rumah sakit swasta lebih mahal dibanding rumah sakit pemerintah bisa dihapus dengan keikutsertaan mereka dalam program BPJS.

Tetapi ada satu catatan penting: Kita semua perlu mengakui bahwa peran swasta sangat penting dalam memberikan layanan karena layanan yang dimiliki pemerintah tidak cukup untuk melayani semua masyarakat yang sakit. Namun di sisi lain belakangan ini kita menyaksikan tumbangnya beberapa rumah sakit swasta akibat belum seimbangnya pemasukan yang berasal dari BPJS dengan jumlah pasien yang harus diobati. Ini tentu bukan preseden yang baik karena untuk menarik investor jaminan kesehatan – dan keamanan – untuk tenaga kerja asing mestinya menjadi salah satu insentif yang menarik.

Referensi

1. http://www.kompasiana.com/ronin_doctor/perbandingan-anggaran-kesehatan-indonesia-dengan-negara-lain_552e48d86ea83409398b458d
2. http://wartajaminansosial.com/index.php/2016/05/11/6760-persen-tenaga-kerja-asing-tak-daftar-bpjs-ketenagakerjaan/

Artikel Terkait

Mengintip Pekerjaan sebagai Dokter Layanan Primer

Knowledge is Power

Elsevier and Angsamerah for Better Healthcare in Indonesia

Apa Yang Salah Dengan Profesi Kedokteran Dan Sistem Kesehatan Nasional Indonesia?

Keterlibatan Masyarakat Sipil di G20 Indonesia 2022

Forum “Market-driven Approaches to Advance the Financial Sustainability of Community-based HIV Services in Asia”

Bangkok, Thailand 2022

Nasib Rakyat di Tangan Dokter

Sebelumnya
Selanjutnya

Hubungi Kami

Silahkan gunakan formulir ini kapan saja untuk menghubungi kami dengan pertanyaan, atau untuk membuat janji.

Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp atau telepon pada jam klinik di +62 8111 368 364.