dok saya mau tanya. tahun 2007 saya berhubungan diluar nikah dengan orang A. saya tidak langsung tes hiv. tahun 2009, saya berhubungan dengan orang B tapi tidak pernah gona-ganti pasangan sampai saat ini. tahun 2010 saya menikah dengan orang B tersebut, lalu dikaruniai anak sampai sakarang umurnya 9 tahun dan dalam keadaan sehat termasuk istri dan anak saya. tahun 2017 istri saya melalukan tes hiv dengan hasil non reaktif. yang jadi pertanyaan adalah apakah dengan status istri saya yang non reaktif dan selama ini saya selalu setia pada istri saya apakah mungkin jika saya melakukan tes hiv juga hasilnya reaktif? jujur saja saya sangat khawatir, tapi selama ini saya tidak pernah melakukan hal yang beresiko. terimakasih dok. fjr
Salam mas, infeksi HIV hanya bisa terjadi bila salah satunya terinfeksi. Itu sebabnya perlu melakukan tes terhadap kedua orang yang menjadi pasangan.