Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi

Tanggal 10 Desember kerap diperingati sebagai hari Hak Azasi Manusia. Hak azasi artinya adalah hak dasar yang dimiliki manusia semenjak dia diciptakan, tanpa membeda-bedakan manusia yang satu dengan yang lain. Semua manusia memiliki hak dasar yang sama, saling berkaitan dan saling bergantung. Termasuk dalam hak azasi ini adalah hak untuk remaja mengenai kesehatan reproduksinya.

Pada tahun 1991, sebuah perkumpulan yang bernama International Planned Parenthood Federation (IPPF) mengeluarkan deklarasi tentang hak klien yang dipenuhi berkaitan dengan masalah reproduksi.

Dan melalui perkembangan dari konferensi yang menjadi permulaan pembahasan HKSR, IPPF (International Plan Parenthood Federation) mengembangkan 12 Hak Kesehatan Reproduksi, yaitu sebagai berikut:

  1. Hak untuk hidup
    Setiap perempuan mempunyai hak untuk bebas dari risiko kematian karena kehamilan.
  2. Hak atas kemerdekaan dan keamanan
    Setiap individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksinya dan tak seorang pun dapat dipaksa untuk hamil, menjalani sterilisasi dan aborsi.
  3. Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi
    Setiap individu mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi termasuk kehidupan seksual dan reproduksinya.
  4. Hak-hak atas kerahasiaan pribadi
    Setiap individu mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi dengan menghormati kerahasiaan pribadi. Setiap perempuan mempunyai hak untuk menentukan sendiri pilihan reproduksinya.
  5. Hak atas kebebasan berpikir
    Setiap individu bebas dari penafsiran ajaran agama yang sempit, kepercayaan, filosofi dan tradisi yang membatasi kemerdekaan berpikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual.
  6. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan
    Setiap individu mempunyai hak atas informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan seksual termasuk jaminan kesehatan dan kesejahteraan perorangan maupun keluarga.
  7. Hak untuk menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga
  8. Hak untuk memutuskan mempunyai anak atau tidak dan kapan mempunyai anak.
  9. Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan
    Setiap individu mempunyai hak atas informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, kepercayaan, harga diri, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan.
  10. Hak untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan
    Setiap individu mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima.
  11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik
    Setiap individu mempunyai hak untuk mendesak pemerintah agar memprioritaskan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi.
  12. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk
    Termasuk hak-hak perlindungan anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual. Setiap individu mempunyai hak untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.

Dan pada tahun 2007 IPPF mengembangkan 12 hak kesehatan reproduksi menjadi 10 hak seksual yaitu:

  1. Hak kesetaraan, perlindungan yang sama di muka hukum dan bebas dari semua bentuk diskriminasi yang berdasarkan jenis kelamin, seksualitas, dan gender.
  2. Hak berpartisipasi bagi semua orang tanpa memandang Jenis Kelamin, Seksualitas, dan Gender. Pelibatan Remaja dalam pengambilan kebijakan.
  3. Hak Hidup, Merdeka, dan Terjamin Keamanan dirinya secara utuh.
  4. Hak atas privasi.
  5. Hak Otonomi dan Pengakuan Hukum.
  6. Hak berpikir bebas, berpendapat, berekspresi dan berserikat (pelibatan remaja dalam pengambilan kebijakan).
  7. Hak sehat dan manfaat kemajuan ilmu pengetahuan. Pendidikan kesehatan reproduksi dimasukkan dalam muatan lokal, layanan konseling dan klinik yang ramah remaja.
  8. Hak pendidikan dan informasi. Kesetaraan pendidikan bagi siswi korban KTD (Kehamilan Tidak Direncanalan), pendidikan kesehatan reproduksi dimasukkan dalam muatan lokal.
  9. Hak memilih menikah atau tidak, merencanakan berkeluarga atau tidak, memutuskan bagaimana dan kapan mempunyai anak atau tidak.
  10. Hak pertanggungjawaban dan ganti rugi.

Hak seksualitas tersebut digunakan secara global.

Pemerintah Indonesia menerjemahkan hak kesehatan reproduksi sebagai berikut:

  • Setiap orang berhak memperoleh standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik. Ini berarti penyedia pelayanan harus memberikan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dengan memperhatikan kebutuhan klien, sehingga menjamin keselamatan dan keamanan klien.
  • Setiap orang, perempuan, dan laki-laki (sebagai pasangan atau sebagai individu) berhak memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi dan manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan untuk pelayanan dan/atau mengatasi masalah kesehatan reproduksi.
  • Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan Keluarga Berencana (KB) yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan dan tak melawan hukum
  • Setiap perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang memungkinkannya sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat.
  • Setiap anggota pasangan suami istri berhak memilki hubungan yang didasari penghargaan terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama tanpa unsur pemaksaan, ancaman, dan kekerasan.
  • Setiap remaja, lelaki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi, sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan seksual yang bertanggungjawab.
  • Setiap laki-laki dan perempuan berhak mendapat informasi dengan mudah, lengkap, dan akurat mengenai penyakit menular seksual, termasuk HIV dan AIDS.

Hak kesehatan seksual dan reproduksi bersifat mutlak dan universal. Setiap orang dijamin HKSR-nya, karena konsep Hak Asasi Manusia (HAM) telah melekat di dalam diri manusia sejak lahir.

Tentunya hak selalu diimbangi dengan adanya kewajiban. Dan sebagai manusia, sudah sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita untuk menghargai hak azasi orang lain. Remaja yang memiliki kesehatan reproduksi dan seksual yang baik, tentunya akan mampu menghasilkan keputusan yang baik juga, sehingga kita tak perlu khawatir akan timbul masalah di kemudian hari. Kepedulian kita adalah penyelamat di masa yang akan datang.

Artikel Terkait

Seks, Seksual dan Seksualitas

Direct Acting Antiviral: Terobosan Dalam Hepatitis C

Apa saja sich Pilihan Paket Premarital Health Check Up di Angsamerah?

Kesalahpahaman Yang Umum Tentang Penyebab Keguguran

Orgasme

Why So Many Women Don’t Have Orgasms

Tahapan Respon Seksual Manusia

Previous
Next

Buat janji dokter sekarang

Hubungi Kami

Silahkan gunakan formulir ini kapan saja untuk menghubungi kami dengan pertanyaan, atau untuk membuat janji.

Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp atau telepon pada jam klinik di +62 8111 368 364.