Hak Perempuan dan Kesehatan di Lapas Rutan Indonesia

Sistem peradilan pidana secara rutin mengabaikan kebutuhan khusus perempuan dan anak perempuan di penjara. Meskipun ada perbedaan besar dalam kebijakan dan praktik yang diadopsi oleh negara-negara di seluruh dunia, banyak yang masih belum berhasil dalam memenuhi kebutuhan dasar perempuan, bahkan masih jauh dari memenuhi rekomendasi internasional yang diakui, berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial (WHO dan UNODC 2009).

Tujuan dari pelatihan pemetaan adalah untuk mempelajari lebih lanjut tentang situasi kesehatan perempuan di Lapas / Rutan Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meninjau kebijakan dan praktik saat ini, dan untuk menghasilkan informasi strategis tentang kebutuhan dan kesenjangan yang berkaitan dengan kesehatan perempuan di penjara.

Telah dilakukan tinjauan melalui meja hukum internasional dan nasional, kebijakan dan rekomendasi, serta tinjauan literatur tentang kesehatan perempuan di Lapas / Rutan di Indonesia. Data dikumpulkan dengan menggunakan Kesehatan Wanita di Lapas / Rutan WHO / UNODC – panduan tindakan dan daftar periksa, yang dirancang khusus untuk pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di Lapas untuk (sendiri) menilai situasi saat ini dan mengidentifikasi area untuk perbaikan. Daftar periksa diisi oleh perwakilan Direktorat Pemasyarakatan (13), kepala Lapas (15), dan staf kesehatan Lapas (15).

Meskipun undang-undang Indonesia memiliki tatanan dasar atas hak-hak dasar, termasuk akses ke pendidikan, layanan kesehatan, nutrisi yang layak, dan hak untuk mempertahankan kontak dengan anggota keluarga, undang-undang saat ini tidak secara khusus membahas hak asasi manusia dan kesehatan perempuan dan anak-anak mereka di penjara. Kebijakan dan praktik manajemen Lapas / Rutan yang terkait dengan perlakuan terhadap perempuan dan kesehatan mereka sangat bervariasi di seluruh Lapas / Rutan di Indonesia. Hal yang sama juga berlaku untuk kesadaran dan sikap di antara sipir penjara dan staf kesehatan. Kurangnya undang-undang sensitif gender mengenai perempuan di Lapas / Rutan di tingkat nasional, keterbatasan sumber daya dan kesadaran, serta kepadatan yang berlebihan membuat fasilitas Lapas dan petugas kesehatan Lapas sulit untuk mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan di Lapas dan dipraktikkan terkait. Standar dan aturan PBB untuk perlakuan terhadap tahanan wanita.

Indonesia adalah salah satu dari 193 negara, yang telah mengikuti United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-Custodial Measures for Women Offenders (Bangkok Rules) pada Desember 2010, mengakui bahwa perempuan dalam sistem peradilan pidana memang memiliki gender- karakteristik dan kebutuhan khusus, dan setuju untuk menghormati dan memenuhinya. Pada tahun 2016 dua perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DGC) mengikuti “Bangkok Rules Training” yang diselenggarakan oleh Thailand Institute of Justice (TIJ) di Thailand. Sebagai tindak lanjut dari pelatihan tersebut, pada tahun 2017, DJP menghubungi UNODC untuk mendapatkan dukungan atas implementasi Bangkok Rules di Indonesia yang langsung direspon dengan latihan pemetaan ini. Dengan mengikuti Bangkok Rules Training di Thailand dan melakukan latihan pemetaan ini, Indonesia telah mengambil dua langkah penting untuk meningkatkan hak-hak perempuan di penjara.

Latihan pemetaan ini merupakan tinjauan pertama dari kebijakan dan praktik terkini terkait kesehatan dan perawatan kesehatan perempuan di Lapas / Rutan di Indonesia menggunakan daftar periksa WHO / UNODC. Meskipun terbatas dalam hal metodologi dan ruang lingkup, informasi yang sangat dibutuhkan tentang kebutuhan dan kesenjangan, 8 tetapi juga praktik dan inisiatif yang baik, dapat dihasilkan dan digunakan untuk menginformasikan perencanaan dan tindakan di masa mendatang oleh mereka yang dapat membuat perubahan.

Ada kebutuhan yang jelas untuk kebijakan pemasyarakatan yang lebih peka gender dan aturan penjara untuk memastikan kebutuhan kesehatan perempuan ditangani dengan benar. Selain itu, diperlukan komitmen bersama dari semua aktor kunci yang terlibat dalam perawatan narapidana perempuan untuk mendorong perubahan kesadaran, sikap dan praktik untuk menerapkan standar internasional dan meningkatkan hasil kesehatan bagi narapidana perempuan, anak-anak mereka dan masyarakat luas.

Membaca Laporan Lengkap
Membaca Buku Panduan

Artikel Terkait

Seks, Seksual dan Seksualitas

Gonore

Demam, Gejala atau Penyakit?

Limfosit CD4 dan Perannya pada Infeksi HIV

Memahami hasil Pap Smear

Mengenal Infeksi Menular Seksual

Previous
Next

Bermitra dengan kami sekarang

Hubungi Kami

Silahkan gunakan formulir ini kapan saja untuk menghubungi kami dengan pertanyaan, atau untuk membuat janji.

Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp atau telepon pada jam klinik di +62 8111 368 364.