Pernikahan Anak: Data Bukan Sekadar Angka

Pernikahan anak masih menjadi fenomena sosial yang banyak ditemukan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Istilah ini merujuk pada perkawinan yang melibatkan anak, yaitu individu yang berusia di bawah 18 tahun, dengan mayoritas kasus terjadi pada anak perempuan.

Padahal, melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pemerintah telah menetapkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, dalam praktiknya, pernikahan anak masih terus terjadi dengan berbagai latar belakang dan alasan.

Berbagai data menunjukkan bahwa persoalan ini masih jauh dari selesai. Diperkirakan satu dari lima remaja perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Organisasi Save the Children bahkan memperkirakan bahwa setiap 30 menit terjadi satu pernikahan anak di Indonesia. Sementara itu, data Girls Not Brides: Child Marriage Atlas yang diperbarui pada Oktober 2024 mencatat sekitar 10 juta anak menikah sebelum usia 15 tahun dan 32 juta anak telah menikah sebelum mencapai usia 18 tahun.

Gambaran serupa juga terlihat di Indonesia. Pada tahun 2022, data Pengadilan Agama menunjukkan terdapat 52.095 permohonan dispensasi perkawinan. Angka ini pada dasarnya mencerminkan jumlah perkawinan anak yang memperoleh izin khusus dari pengadilan. Alasan yang paling banyak diajukan adalah karena faktor cinta, yaitu sebanyak 34.987 kasus. Selanjutnya, alasan kehamilan sebanyak 13.457 kasus, faktor ekonomi sebanyak 2.406 kasus, karena sudah berhubungan intim sebanyak 1.132 kasus, serta alasan jodoh sebanyak 113 kasus.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) periode 2024–2025, provinsi dengan persentase pernikahan anak tertinggi adalah:

  1. Nusa Tenggara Barat (NTB): 17,32%
  2. Kalimantan Barat: 10,05%
  3. Sulawesi Barat: 10,71%
  4. Kalimantan Tengah: 9,89%
  5. Sulawesi Tenggara: 9,40%
  6. Sulawesi Tengah: 9,06%
  7. Papua Tengah: 9,05%
  8. Sulawesi Utara: 8,96%
  9. Sumatera Selatan: 8,45%
  10. Bangka Belitung: 8,05%

NTB menempati posisi tertinggi, salah satunya karena masih kuatnya pengaruh faktor budaya dan tradisi, seperti praktik Merarik yang dikenal dalam masyarakat setempat. Di sisi lain, Jawa Barat mencatat jumlah kasus absolut tertinggi di Indonesia, meskipun persentase pernikahan anaknya lebih rendah dibandingkan beberapa provinsi lainnya.

Sekilas, data-data tersebut mungkin hanya tampak sebagai deretan angka statistik. Namun, di balik setiap angka terdapat anak-anak yang kehilangan kesempatan untuk menikmati masa remaja, melanjutkan pendidikan, mengembangkan potensi diri, serta mempersiapkan masa depan mereka secara lebih matang.

Karena itu, pernikahan anak bukan sekadar persoalan individu atau keluarga. Ini merupakan isu sosial yang kompleks dan membutuhkan perhatian serta kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, institusi pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, hingga lingkungan keluarga. Hanya melalui upaya bersama, praktik pernikahan anak dapat dicegah dan hak-hak anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal dapat terlindungi.

Referensi

Girls Not Brides. “Child Marriage Atlas.” Girls Not Brides, www.girlsnotbrides.org/learning-resources/child-marriage-atlas/atlas/. Diakses terakhir 3 Apr. 2026.

Badan Pusat Statistik (BPS) & UNICEF. (2020). Child Marriage in Indonesia: Trends, Drivers, and Policy Implications. BPS & UNICEF.

Save the Children. (2021, October 11). A girl marries every 30 seconds in countries ranked fragile and child marriage hotspots – New report. Save the Children International.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Fibrianti, & Yuliati, S. (2020). The influence of merariq culture on early wedding in East Lombok District, NTB. Science Midwifery, 9(1), 173–180

Artikel Terkait

Kontrasepsi: Myths & Facts

Pikir-pikir Sebelum Memilih KB

IUD Cu 375 Sleek

Kondom, Si Mungil yang Begitu Fenomenal

Darah dalam air mani

Kesehatan Reproduksi dan HIV Di Tengah Ketidaktahuan dan Sorotan Prioritas

Sebelumnya
Selanjutnya

Buat janji dokter sekarang

Hubungi Kami

Silahkan gunakan formulir ini kapan saja untuk menghubungi kami dengan pertanyaan, atau untuk membuat janji.

Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp atau telepon pada jam klinik di +62 8111 368 364.