Dok. Kebetulan saya tinggal di jawa tengah Semarang. Saya beberapa kali mengunjungi puskesmas dan rumah sakit berbeda untuk melakukan vct. Semua konselor dan dokter disini kok mengatakan bahwa window periode 3 bulan ya dok. Dan bilang di PMK HK. 01.07.menkes /2019 terbaru yang dimaksudkan adalah 4-6 minggu setelah window periode (berarti 4-6 minggu setelah 3 bulan) bagaimana ya dok ? Apakah ada alasan Kenapa angsa merah berani mematok kalau di minggu ke 6 sudah konklusif ?
Dikarenakan di PMK terbaru tersebut memang dituliskan dengan sangat jelas " Pada sebagian besar kondisi, konseling pascates menganjurkan pasien dengan hasil tes HIV negatif untuk melakukan tes ulang. Tes ulang dimaksudkan untuk mengeluarkan kemungkinan infeksi akut pada periode yang terlalu dini untuk melakukan tes diagnostik (periode jendela). Meski demikian tes ulang hanya perlu dilakukan pada individu dengan HIV negatif yang baru saja mendapat atau sedang memiliki risiko pajanan. Pada beberapa orang terduga terpapar secara spesifik atau berisiko tinggi dapat disarankan tes ulang setelah 4 hingga 6 minggu"
Itu saya copy dari PMK terbaru tersebut.
Dari pernyataan beberapa konselor dan yang tertulis di PMK tersebut kenapa berbeda ya dok dengan pernyataan angsamerah?
Terimakasih.
Salam mas/mbak, masa jendela menjadi 6 minggu bukan dikeluarkan oleh Angsamerah namun oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan ketentuan dari WHO dan CDC yang menyatakan bahwa masa jendela berlangsung hingga 45 hari. Hal ini berdasarkan pengamatan yang mereka lakukan bahwa alat tes yang tersedia saat ini sudah generasi 3 dan 4 yang sangat sensitif mendeteksi antibodi walaupun masih sangat sedikit. Memang pada keadaan tertentu antibodi tidak terbentuk namun alat tes generasi 4 bisa mendeteksi keberadaan antigen atau bagian dari virus sehingga tetap dapat mendeteksi infeksi HIV.
Memang ketentuan ini memerlukan adaptasi sehingga beberapa fasilitas kesehatan belum menerapkan ketentuan tersebut dan mereka memiliki aturan tersendiri berdasarkan ketentuan tersebut.