Trend Global Tentang Tahanan Perempuan

Tren Global tentang Tahanan Perempuan: Siapakah Mereka?

Penjara (baik itu Lapas maupun Rutan) selalu memiliki makna yang negatif di mata semua orang. Apalagi jika kita membicarakan tentang para tahanan di dalamnya, kita cenderung memberikan stigma dan stereotipe buruk terhadap mereka. Nah, jika pada artikel sebelumnya kami sudah membahas tentang sistem layanan kesehatan bagi para tahanan perempuan, kali ini mari kita lihat lebih dalam tentang tren tahanan perempuan secara global.

Siapa sih sebenarnya para tahanan perempuan ini? Apa latar belakang mereka dan bagaimana perkembangan tahanan perempuan saat ini?

Secara Global

Tahukah Sahabat? Pada tahun 2020, ada lebih dari 11 juta laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang dipenjara di seluruh dunia (Fair & Walmsley, 2021). Perempuan dan anak perempuan merupakan kelompok minoritas dalam populasi ini, terhitung 2–9% dari populasi penjara global. Tahanan perempuan biasanya dipandang sebagai sesuatu yang di nomor duakan (“correctional afterthoughts”), kadang-kadang diabaikan karena populasinya yang kecil, sehinnga membuat mereka menjadi kategori yang sebagian besar tidak terlihat (Chesney-Lind & Paramore, 2001; Covington, 1998). Namun, selama beberapa dekade terakhir ini, jumlah tahanan perempuan telah meningkat secara drastis.

Ada beberapa jalur paralel dan bahkan tumpang tindih yang berujung pada pemenjaraan bagi laki-laki dan perempuan. Ini termasuk penyalahgunaan zat, marginalisasi sosial, kemiskinan, dan kondisi kesehatan mental. Ada juga jalur lain yang berujung pada pemenjaraan yang harus diidentifikasi dan ditangani. Banyak tahanan perempuan telah dihukum karena pelanggaran tanpa berbasis kekerasan. Pelanggaran ini sering dikaitkan dengan penyalahgunaan zat atau akibat tekanan keuangan dan kebutuhan untuk menafkahi anak-anak dan anggota keluarga lainnya (Penal Reform International [PRI], 2019).

Tren Tahanan Perempuan di Australia

Pada tahun 2021, populasi penjara Australia adalah 42.970 (Biro Statistik Australia [ABS], 2021). Tingkat populasi penjara adalah 165/100.000 populasi nasional, dengan 7,5% populasi penjara perempuan (ABS, 2021). Tingkat hunian saat ini berada di 112,2% (ABS, 2021).

Di Australia, kebanyakan orang-orang yang dipenjara adalah mereka yang kurang beruntung secara sosial dan memiliki tingkat masalah kesehatan mental yang lebih tinggi, serta para pengguna alkohol dan narkoba, daripada populasi umum. Dalam 12 bulan sebelum masuk penjara, 74% tahanan perempuan dilaporkan menggunakan zat ilegal, dibandingkan dengan 13% populasi perempuan Australia (Australian Institute of Health and Welfare [AIHW], 2020).

Dalam sistem peradilan pidana, perempuan dari komunitas adat dan etnis minoritas menghadapi kelemahan substansial. Tingkat kriminalisasi dan penahanan perempuan pribumi (indigenous) ini sangat meresahkan di Australia, dimana 34% perempuan Aborigin dan Torres Strait Islander di penjara, namun hanya 2% dari populasi perempuan dewasa (Walters & Longhurst, 2017). Menurut banyak bukti, tingkat penahanan bagi perempuan pribumi telah meningkat jauh lebih cepat daripada laki-laki pribumi.

Tren Tahanan Perempuan di Asia Tenggara

Negara-negara di Asia Timur dan Tenggara memiliki jumlah tahanan perempuan terbesar. Populasi penjara perempuan di Asia Tenggara menempati peringkat tinggi dalam konteks global – dengan Thailand di peringkat 5, Filipina peringkat 7, Vietnam peringkat 8, Indonesia peringkat 9 dan Myanmar peringkat 11 (Walmsley, 2016). Hanya dua belas sistem penjara yang memiliki populasi perempuan lebih tinggi daripada rata-rata internasional, lima di antaranya berada di Asia Tenggara (Walmsley, 2016).

Jumlah perempuan yang dipenjara karena pelanggaran narkoba secara signifikan lebih tinggi daripada laki-laki, dimana Asia Tenggara memiliki tingkat tertinggi perempuan yang dipenjara karena pelanggaran narkoba. Sebagian besar negara Asia Tenggara memiliki prosedur pidana yang ketat dan hukuman yang berat untuk pelanggaran narkoba. Meskipun hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan ketakutan individu untuk berpartisipasi dalam aktivitas terkait narkoba, hukuman berat bagi pelanggar narkoba tidak mencegah partisipasi dalam aktivitas terkait narkoba dan telah menimbulkan kekhawatiran besar tentang pelanggaran hak asasi manusia (UN, 2005; UNODC, 2016).

Menurut data dari Institute for Crime and Justice Policy Research, penjara sudah padat melebihi kapasitas di setidaknya 121 negara (ICPR, 2021). Filipina memiliki penjara paling padat di dunia dan institusinya saat ini beroperasi dengan kapasitas 362% pada Maret 2020 (World Prison Brief, 2020). Sementara berdasarkan Human Rights Watch, 646 penjara di Indonesia menampung 270.000 tahanan meskipun memiliki kapasitas 130.000 (Harsono, 2021).

Tren Tahanan Perempuan di Indonesia

Perempuan yang dipenjara seringkali berasal dari keluarga miskin, dengan sejarah kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), deprivasi sosial, dan trauma awal (UN, 2016; Hatton & Fisher, 2018). Di antara banyak masalah yang dihadapi perempuan yang dipenjara adalah masalah kecanduan narkoba dan kesehatan mental, yang sering dikaitkan dengan pengalaman pelecehan dan trauma.

Baca juga: Meningkatkan Layanan Kesehatan di Antara Tahanan Perempuan

Di Indonesia, hubungan antara viktimisasi dan ketergantungan zat di kalangan perempuan pengguna narkoba telah ditemukan, dengan hampir 60% perempuan Indonesia yang menggunakan narkoba suntik menjadi korban kekerasan oleh pasangan intim (Stone & Shirley-Beavan, 2018). Per Februari 2018, 67,4% dari semua tahanan Indonesia (112.441 laki-laki dan perempuan dari total 166.590 penduduk yang dipenjara) dipenjara karena pelanggaran terkait narkoba (Alvarez, 2019).

Melihat data-data di atas tentang tahanan perempuan secara global menimbulkan suatu pertanyaan refleksi bagi kita: apakah kita cukup peduli untuk berkontribusi mendukung kelayakan hidup mereka, ataukah kita sekedar tahu dan memandang mereka dengan stigma dan stereotipe negatif?

Artikel ini ditulis oleh Mahasiswa Magang dari Universitas UNSW dalam program kerjasama Magang Yayasan Anak Bangsa Merajut Harapan (Yayasan Angsamerah) dan The Australian Consortium for ‘In-Country’ Indonesian Studies (ACICIS), Hannah Mendoza

Artikel Terkait

Mengintip Pekerjaan sebagai Dokter Layanan Primer

Organisasi Profesi Dokter Indonesia, “Mau Dibawa Kemana?”

Kesehatan Universal

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Peluang Besar untuk Kemajuan - Bagian 2

Apa Yang Salah Dengan Profesi Kedokteran Dan Sistem Kesehatan Nasional Indonesia?

Kebijakan Kontradiktif di Bidang Kesehatan

Previous
Next

Hubungi Kami

Silahkan gunakan formulir ini kapan saja untuk menghubungi kami dengan pertanyaan, atau untuk membuat janji.

Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp atau telepon pada jam klinik di +62 8111 368 364.