Beliau adalah seorang Fulbright Scholar dan akademisi hukum yang berfokus pada hukum kesehatan, kesehatan dan hak seksual serta reproduksi (SRHR), serta kebijakan publik. Ia meraih gelar Ph.D. di bidang Hukum dari University of Washington (Seattle). Disertasi doktoralnya, Transnational Legal Process of Global Health Jurisprudence: HIV and the Law in Indonesia (2020), menelaah bagaimana norma kesehatan global diinternalisasi ke dalam sistem hukum nasional, dengan perhatian khusus pada hukum pidana, tata kelola kesehatan, otonomi tubuh, dan akses terhadap layanan kesehatan.
Penelitiannya berlandaskan pendekatan berbasis hak dan berbasis bukti dalam kesehatan publik. Ia telah melakukan berbagai riset mengenai hambatan hukum dan kebijakan yang memengaruhi layanan kesehatan reproduksi dan pencegahan HIV, termasuk AIDS-Related Discrimination in Asia (AIDS Care, 2010), yang mendokumentasikan praktik diskriminasi di layanan kesehatan dan institusi publik serta implikasinya terhadap akses layanan kesehatan seksual dan reproduksi. Karyanya Forensic HIV: Criminalization as a Prerequisite in Indonesia’s AIDS Policy (2014) menganalisis dampak kriminalisasi terhadap stigma, ketimpangan gender, dan otonomi reproduksi. Ia juga meneliti kewajiban negara dalam memenuhi hak atas kesehatan dan akses terhadap obat esensial (Indonesia’s Response to HIV/AIDS, 2012), serta dampak regulasi kesehatan darurat terhadap layanan kesehatan maternal dan reproduksi selama krisis kesehatan masyarakat (Numbers Don’t Lie: COVID-19 Legal Trends in ASEAN, 2021).
Siradj saat ini merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya dan anggota Komite Etik Penelitian Universitas, berkontribusi dalam pengawasan etika penelitian kesehatan dan ilmu sosial, termasuk studi terkait kesehatan reproduksi, HIV, dan kelompok rentan.
Selain aktivitas akademik, ia adalah Pendiri dan Managing Partner Divisio Legal Design, sebuah konsultan hukum yang berfokus pada hukum kesehatan dan kepatuhan regulasi. Ia telah bekerja sama dengan badan-badan PBB, donor internasional, dan organisasi masyarakat sipil dalam berbagai inisiatif kebijakan berbasis riset serta tinjauan program HIV nasional, dengan kontribusi analisis hukum dan kebijakan yang relevan dengan kesehatan reproduksi, kesehatan maternal, serta agenda kependudukan dan pembangunan yang lebih luas.