Ketika Tenaga Kesehatan & Pasien Berselisih Paham

Memahami Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan dan Pasien guna Menghindari Pelanggaran & Konflik

Definisi “SEHAT” menurut UU no.36 tahun 2009 tentang kesehatan adalah, keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Sejak terjadinya pandemi Covid-19, kebutuhan terhadap akses kesehatan di masyarakat meningkat dengan drastis. Proses dan alur pelayanan pun menjadi sorotan berbagai pihak; baik dari RS, pasien atau keluarga pasien.

Tentu saja diharapkan adanya hubungan yang baik antara tenaga kesehatan (Nakes) dengan pasien. Namun sebaliknya, belakangan ini banyak berita yang menguak tentang konflik antara Nakes dan pasien yang berujung pada kekerasan fisik.

Apa sebenarnya yang menyebabkan pergesekan antara Nakes dan pasien? Apa yang perlu kita pahami jika terjadi perselisihan? Bagaimana solusinya?

Oleh karena itu, diperlukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa mencegah terjadinya kesalahpahaman. Angsamerah Foundation mengembangkan sebuah program bernama Kacapikir, yaitu platform edukasi berbasis virtual yang membahas seputar Seksualitas, Relasi & Kemandirian Sosial secara fun dan interaktif.

Bersama dengan Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), Kacapikir telah menyelenggarakan webinar dengan tema “Ketika Tenaga Kesehatan & Pasien Berselisih Paham”, dan sub tema “Memahami Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan dan Pasien guna Menghindari Pelanggaran & Konflik”.

Webinar ini berlangsung pada hari Rabu, 2 Juni 2021 melalui ZOOM dan terbuka untuk umum. Dihadiri oleh para dokter spesialis sebagai narasumber, yaitu dr. Reno Yonora, SE, SpAn dan Dr. dr. Rospita Adelina Siregar, MH.Kes (Dosen FHUKI Jakarta), serta dipandu oleh dr. James Allan Rarung, SpOG, MM (Ketua PDIB) sebagai moderator.

Menurut dr. Reno, hal dasar yang harus dipahami ketika terjadi konflik antara Nakes dan pasien adalah bahwa terdapat juga peran dari manajemen faskes dan pembuat kebijakan, sehingga diperlukan evaluasi dan pencarian akar permasalahan dengan jelas dan berkepala dingin.

“Kuncinya adalah komunikasi,” ujar dr. Reno. Harus ada koordinasi dan solidaritas antar Nakes, transparansi dari pihak manajemen faskes, dan keterbukaan dari pembuat kebijakan. Dengan demikian, pelayanan dapat berjalan dengan singkron.

Perlindungan hukum sendiri memiliki arti yaitu “perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki.” (Philipus M. Hadjon).

Patut diingat bahwa baik pasien dan Nakes memiliki hak & kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan. Jadi, saat kita menuntut hak, pastikan bahwa kita sudah melakukan tanggung jawab dan tetap menjaga etika serta sopan santun saat berpendapat. Selain itu, pahami betul perkara yang terjadi untuk menghindari salah paham.

Manajemen faskes memiliki peran penting untuk membuat skema pelayanan yang baik, dan mendidik para staff dan Nakes dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Saat terjadi konflik antara Nakes dan pasien pun, pihak manajemen faskes harus siap sedia untuk menangani masalah dan mencari solusi yang terbaik. Selanjutnya dr. Rospita menambahkan bahwa para Nakes harus tertib hukum, teliti dan profesional dalam bekerja untuk menciptakan rasa aman.

Hal lain yang dapat dilakukan oleh faskes adalah mengedukasi para pasien melalui fasilitas media informasi seperti poster, infografis, video singkat yang tidak membosankan dan mudah diterima oleh masyarakat.

Kegiatan webinar ini mendapat respon yang sangat baik dari para peserta yang terdiri dari Nakes, dokter bahkan masyarakat umum. Tayangan ulang webinar ini juga dapat disaksikan kembali di kanal YouTube Angsamerah.

 

Artikel Terkait

Nasib Rakyat di Tangan Dokter

Perhatian dan Rekomendasi Terhadap Layanan Kesehatan Bagi Tahanan Perempuan

Dialog di Radio

Berbagi Ilmu Lintas Batas Negara: India dan Indonesia

Organisasi Profesi Dokter Indonesia, “Mau Dibawa Kemana?”

Belajar dan Bersuka Ria Bersama Dokter-Dokter Umum Hebat dari 24 Puskesmas, Provinsi DKI Jakarta

Previous
Next

Hubungi Kami

Silahkan gunakan formulir ini kapan saja untuk menghubungi kami dengan pertanyaan, atau untuk membuat janji.

Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp atau telepon pada jam klinik di +62 8111 368 364.